Urgensi Pernikahan Menurut Pandangan Islam
Banyak orang yang menikah tanpa berbekal pengetahuan memadai tentang pernikahan. Dia hanya tahu bahwa pernikahan adalah relasi yang sah secara syar’i antara lelaki dengan perempuan, yang terbungkus dalam konsep yang berbeda-beda seiring perbedaan level sosial dan intelektual masing-masing orang.
Gambar: pexels.com |
Perspektif Islam tentang pernikahan sebenarnya jauh lebih integral dan komprehensif daripada itu, karena Allah telah menjadikan pernikahan sebagai penenang dan penenteram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Ar Rum: 21)
Pernikahan adalah pondasi masyarakat. Lewat pernikahan, akan terbentuk keluarga yang dapat melindungi dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak, menghasilkan anggota masyarakat yang baik, dan mengalirkan darah baru ke urat-urat masyarakat sehingga menjadi lebih segar, kuat, maju, dan berkembang.
Tidak seorang pun boleh mengatakan, “Aku tidak perlu menikah untuk memuaskan syahwat. Jika ini kulakukan atas dasar suka sama suka, aku tidak merugikan siapa pun!” Sebab, apa yang dilakukannya itu jelas-jelas merupakan perzinaan dan lebih berbahaya bagi masyarakat daripada narkoba dan minuman keras. Efek perbuatannya itu melewati batas-batas kehidupan pribadinya dan menghancurkan sendi-sendi masyarakat secara keseluruhan. Perzinaan mengacaukan tali nasab, menghapus hak dan kewajiban, menyebarkan penyakit, dan menghalangi anak keturunannya dari perlindungan material dan moral.
Pernikahan adalah pelindung individu maupun masyarakat, khususnya kaum perempuan. Islam memotivasi dan menganjur kan pernikahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Nikahkanlah orang yang sendirian di antara kamu dan hamba sahayamu, baik yang laki-laki maupun perempuan, yang saleh dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam secara tegas, telah memerintahkan para pemuda untuk menikah. Beliau bersabda,
“Wahai para pemuda, jika kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, menikahlah. Sebab, itu lebih ampuh untuk menjaga pandangan mata dan kehormatanmu. Sedangkan yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa, karena itu akan menjadi perisai) baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Saking pentingnya pernikahan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menganggapnya sebagai separuh agama. Beliau bersabda, “Jika seseorang telah menikah, dia telah melengkapi separuh agamanya. Hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam separuhnya lagi.” (HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim)
Pernikahan adalah satu-satunya cara untuk menjaga kontinyuitas kehidupan manusia dan pemakmuran dunia. Kalau bukan karenanya, spesies manusia akan punah. Pernikahan juga merupakan motivator utama bagi manusia untuk bekerja dan berproduksi. Kalau bukan karenanya, orang takkan bersemangat untuk bekerja dan mencari rezeki.
Orang yang membujang atau berselibat, biasanya tidak normal dan memiliki pemikiran, mimpi, perilaku, dan persepsi yang menyimpang terhadap orang lain. Ia akan lebih mudah tergoda daripada orang yang telah menikah.
Zahirnya, pernikahan memang hanya merupakan langkah untuk menghalalkan persetubuhan. Tapi, pada hakekatnya, ia merupakan pondasi bagi pelbagai hak dan kewajiban yang harus ditunaikan dan diperhatikan secara sungguh-sungguh, agar bahtera rumah tangga dapat berlabuh di dermaga kesejahteraan dan ketentraman.
Nasehat Filosof tentang Pernikahan
Socrates menasehati muridnya (yang takut menikah karena melihat kesengsaraan rumah tangga sang guru) untuk menikah. Socrates berkata, “Dalam kondisi apa pun, engkau tetap harus menikah. Jika engkau mendapatkan istri yang baik, engkau akan berbahagia. Jika engkau mendapatkan istri yang menjengkelkan, engkau akan menjadi orang yang bijaksana. Singkatnya, keduanya menguntungkanmu.”
Disadur dari buku "Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah", Karya Syaikh Fuad Shalih, terbitan Pustaka Al-Kautsar.
Posting Komentar untuk "Urgensi Pernikahan Menurut Pandangan Islam"