Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Orang Kafir Menjadi Wali Bagi Wanita Muslimah?

Tidak boleh hukumnya orang kafir menjadi wali bagi seorang wanita muslimah, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (At-Taubah: 71)
Orang kafir
Gambar: pexels.com
Orang kafir itu bukan penolong bagi wanita muslimah karena agama mereka berbeda, sehingga ia tidak boleh menjadi wali baginya. (Lihat, Kifayat Al-Akhyar, II/351) 

Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, 
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali(mu), sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.” (Al-Maa`idah: 51)
Abu Ishak Asy-Syairazi Rahimahullah mengatakan:
“Wali seorang wanita muslimah tidak boleh orang yang kafir. Begitu pula wali wanita yang kafir tidak boleh orang yang muslim. Kecuali dalam kasus seorang sayid (tuan) yang menikahkan budak perempuannya, atau seorang hakim atau penguasa bagi wanita-wanita ahli dzimmah.” (At-Tanbih, oleh Abu Ishak Asy-Syairazi, II/596) 
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, 
“Dalam keadaan apa pun orang kafir itu tidak punya hak perwalian terhadap wanita muslimah. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama, antara lain Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Abu Ubaid, dan lainnya. Kata Ibnu Al-Mundzir, pendapat ini disepakati oleh seluruh ulama.” (Lihat, Al-Mughni, VII/428) 

Disadur dari buku "Kado Pernikahan", Karya Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, terbitan Pustaka Al-Kautsar.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Orang Kafir Menjadi Wali Bagi Wanita Muslimah?"