Anjuran Islam Agar Kita Menikah
Al-Qur'an menganjurkan pernikahan dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang saleh dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32)
Gambar: pexels.com |
Ketika menafsirkan ayat ini, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu berkata, “Taatilah perintah Allah kepadamu untuk menikah, karena Dia pasti memenuhi janji-Nya untuk membuatmu kaya.”
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, “Allah memerintah kan manusia, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, untuk menikah dan menjanjikan kekayaan kepada mereka jika mereka mematuhi perintah-Nya.”
Al-Qurthubi menjelaskan, “Janji ini hanya ditujukan kepada orang yang hendak menikah agar mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.”
Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu Anhu berkata, “Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan, padahal Allah telah berfirman, ‘Jika mereka miskin, Allah akan mengayakan mereka dengan karunia-Nya.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur‘an karya Al-Qurthubi)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang menikah dengan dilandasi keyakinan dan pengharapan kepada Allah, pasti ditolong dan diberkahi-Nya.” (HR. Ath Thabarani)
Beliau bersabda, “Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong Allah; pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri, budak yang berusaha memerdekakan diri agar leluasa beribadah, dan mujahid di jalan Allah.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, dan An-Nasa`i)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menganggap pernikahan sebagai pembersih dosa dan kesalahan. Beliau bersabda, “Orang yang ingin menjumpai Allah dalam keadaan suci dan tersucikan, hendaklah dia menikah dengan gadis-gadis.” (HR. Ibnu Majah)
Ibrahim bin Muyassarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Menikahlah, kalau tidak, kukatakan kepadamu apa yang telah dikatakan Umar bin Al-Khattab kepada Abu Az Zawa’id, “Tak ada yang menghalangimu menikah kecuali kelemahan atau kekejian." (Siyar A’lam An-Nubalaa’, Jilid 2)
Seperti telah saya utarakan, saking pentingnya pernikahan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menganggapnya sebagai separuh agama. Beliau bersabda, “Jika seseorang telah menikah, dia telah melengkapi separuh agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang lain.” (HR. Al Baihaqi dan Al-Hakim)
Karena itu, Islam menetapkan, membantu orang yang hendak menikah adalah salah satu kewajiban baitul mal umat Islam.
Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu Anhu mengatakan, “Orang yang kami pekerjakan, dan dia belum menikah, maka kami menikahkannya.” Pada masa kekhalifahannya, beliau membantu orang-orang yang masih membujang untuk menikah. Upaya ini di antaranya dengan cara meringankan mahar, insya Allah, akan saya bahas secara lebih terperinci lagi pada pembahasan berikutnya.
Disadur dari buku "Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah", Karya Syaikh Fuad Shalih, terbitan Pustaka Al-Kautsar.
Posting Komentar untuk "Anjuran Islam Agar Kita Menikah"