Mempermudah Pernikahan dan Tidak Memahalkan Maskawin
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam beberapa riwayat menginginkan kemudahan kepada umatnya yang hendak menikah. Untuk itu beliau menganjurkan agar tidak memahalkan maskawin demi memudahkan pria yang hendak menikahi wanita yang didambakannya. Berikut ini ada beberapa hadits anjuran memudahkan pernikahan dan tidak memahalkan maskawin:
Gambar: unsplash.com |
Pertama
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia menuturkan; Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
“Pernikahan yang paling besar berkahnya ialah yang paling mudah ongkosnya (maskawinnya).” (Diriwayatkan oleh Ahmad (24573), dan oleh Abu Dawud Ath Thayalisi (1427)
Kedua
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, ia menuturkan; Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ
“Sebaik-baik maskawin ialah maskawin yang paling mudah.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (2117), dan oleh Al-Hakim, II/182)
Ketiga
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia mengatakan; Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
خيرهن أيسرهن صداقا
“Wanita yang paling besar berkahnya ialah yang paling mudah ongkosnya (maskawinnya).” (Riwayatnya sudah dikemukakan di atas)
Keempat
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Termasuk keutamaan seorang wanita ialah yang mudah urusannya dan sedikit maskawinnya.” (Saya tidak tahu identitas hadits ini. Kalau saya kemukakan di sini adalah untuk diketahui saja)
Dari keterangan beberapa hadits tadi tampak jelas larangan memasang maskawin yang mahal terhadap wanita. Sebab, pada dasarnya Islam itu mendorong untuk mempermudah maskawin, dan tidak memasang yang mahal. (Irsyad Al-Khathib Wa Al-Makhthubat, oleh Adil Fathi Abdullah, hal. 48)
Hal itu bertujuan demi kemaslahatan seluruh anggota masyarakat, baik yang laki-laki maupun yang wanita. Seandainya berlaku maskawin yang mahal, niscaya banyak pemuda yang akan terus membujang, dan juga semakin bertambah banyak jumlah wanita yang akan menjadi perawan tua.
Akibatnya, hal itu akan menimbulkan berbagai persoalan sosial. Orang-orang yang miskin akan kehilangan kesempatan untuk memiliki istri. Sebab, di tengah-tengah masyarakat itu bukan hanya ada orang-orang yang kaya saja.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur: 32)
Menafsiri ayat tersebut, Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu mengatakan,
“Allah menyuruh dan mendorong manusia untuk menikah, baik yang berstatus merdeka maupun yang berstatus budak. Dan Allah menjanjikan kecukupan atas hal itu. Allah Ta’ala berfirman,
“Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nuur: 32) (Tafsir Al-Thabari, IX/26015-26016, hal. 346, 347)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata,
“Mengharaplah akan adanya kecukupan dalam pernikahan.” (Ibid)
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyukai orang yang berlebihan dalam hal maskawin. Secara tegas hal itu ditunjukkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata,
“Seorang lelaki datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Saya hendak menikah dengan seorang wanita Anshar.”
Beliau bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah memperhatikan calon istrimu itu? Soalnya pada mata kaum Anshar itu ada sesuatu.”
Ia menjawab, “Saya sudah memperhatikannya.” Beliau bertanya, “Berapa banyak maskawin yang kamu serahkan untuk menikahinya?”
Ia menjawab, “Empat uqiyah.”
Beliau bertanya, “Empat uqiyah? Seolah-olah kamu mengukir perak pada permukaan gunung ini. Kami tidak mempunyai sesuatu yang bisa kami berikan kepadamu. Akan tetapi mudah-mudahan kami bisa mengutus rombongan bersamamu yang dapat memberi bantuan kepadamu.”
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akhirnya memang mengutus delegasi menemui Bani Abas, dan beliau menyertakan orang tersebut di tengah-tengah mereka.
Menurut saya, sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menyatakan, “Seolah-olah kamu mengukir perak pada permukaan gunung ini” menunjukkan ketidaksukaan beliau terhadap mahalnya maskawin, karena hal itu dapat membebani seseorang terhadap diri sendiri di luar kemampuannya.
Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan,
“Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tadi merupakan ungkapan ketidaksukaan beliau terhadap mahalnya maskawin dalam kaitannya dengan keadaan sang suami.”
Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu Anhu mengatakan,
“Janganlah berlebihan dalam memberikan maskawin kepada para istri. Sebab seandainya berlebihan dalam memberikan maskawin itu merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah, tentu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lebih patut melakukan yang demikian daripada kamu sekalian. Rasulullah sama sekali tidak pernah memberikan maskawin kepada seorang pun di antara istri-istrinya, dan tidak pula putri-putrinya menerima maskawin lebih dari dua belas uqiyah.” (Isnadnya shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2106), oleh At Tirmidzi, 1114), oleh An Nasa’i, VI/117), dan oleh Ibnu Majah, 1878)
Diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman, sesungguhnya ia berkata,
“Aku bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Berapa banyak maskawin yang diberikan oleh Nabi kepada istri istri beliau?” Aisyah menjawab, “Maskawin yang beliau berikan kepada istri-istri beliau ialah dua belas setengah uqiyah. Dan itu sama dengan lima ratus dirham. Itulah maskawin Nabi kepada istri-istri beliau.” (Diriwayatkan oleh Muslim, 1426)
Diriwayatkan dari Anas, sesungguhnya Abdurrahman bin Auf menikahi seorang wanita dengan maskawin sebanyak lima dirham emas. Nabi yang melihat kegembiraan sebagai pengantin baru pada diri Abdur rahman, bertanya,
“Apa ini?” Ia menjawab, “Sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan maskawin sebanyak lima dirham emas.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5148)
Disadur dari buku "Kado Pernikahan", Karya Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, terbitan Pustaka Al-Kautsar.
Posting Komentar untuk "Mempermudah Pernikahan dan Tidak Memahalkan Maskawin"