Sahkah Akad Nikah dengan Wanita yang Berzina?
Allah Ta’ala berfirman,
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nuur: 3)
Imam Ar-Razi (lihat Tafsir Ar-Razi, XXIII/151)
mengutip dari Al-Qaffal mengatakan,
“Penafsiran paling bagus terhadap ayat tadi ialah, bahwa seorang lelaki fasik yang mudah berbuat zina dan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya itu tidak ingin menikahi wanita-wanita yang saleh, karena ia lebih tertarik pada wanita yang sama-sama fasik atau yang musyrik. Demikian pula seorang wanita fasik atau yang musyrik itu tidak ingin dinikahi oleh lelaki lelaki yang saleh bahkan ia cenderung menjauhi mereka, karena ia lebih tertarik pada lelaki yang sama-sama fasik atau sama-sama musyrik. Hal itulah yang berlaku secara umum."
Seorang yang bertakwa itu cenderung hanya melakukan hal-hal yang baik. Sementara orang yang tidak bertakwa ia cenderung melakukan hal hal yang sebaliknya.
Menurut mayoritas ulama, terutama para imam madzhab empat yang cukup terkenal dan sahabat-sahabat mereka; boleh hukumnya menikahi wanita yang berzina. Dalil yang mereka gunakan untuk memperkuat pendapat mereka ialah sebagai berikut:
Pendapat Pertama
- Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya tentang seorang lelaki yang berzina dengan seorang wanita, dan ia ingin menikahinya. Beliau bersabda, “Yang pertama adalah zina, dan yang kedua adalah nikah. Tetapi sesuatu yang haram itu tidak bisa dihalalkan sesuatu yang halal.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq, 12785, dan oleh Ad-Daruquthni, 91).
- Seorang lelaki masuk masjid untuk menemui Abu Bakar. Abu Bakar menyuruh Umar Radhiyallahu Anhu supaya menyelidiki lelaki itu. Umar segera menghampirinya. Lelaki itu berkata, “Ada seorang tamu yang datang ke rumahku. Lalu ia berzina dengan putriku.” Mendengar itu Umar langsung memukul dadanya seraya berkata, “Semoga Allah mencelamu. Kenapa tidak kamu tutupi aib putrimu?” Abu Bakar kemudian menyuruh untuk memanggil kedua orang yang berzina tesebut. Setelah dihukum had, Abu Bakar lalu menikahkan mereka, dan mengasingkan mereka selama satu tahun.” (Lihat, Ahkam Al-Qur’an, oleh Ibnu Al-Arabi, hal. 1319)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia ditanya tentang masalah tersebut. Ia menjawab, “Yang pertama adalah zina, dan yang terakhir adalah nikah. Contoh yang sama adalah seperti contoh seorang yang mencuri buah dari sebuah kebun. Selanjutnya ia menemui si pemilik kebun untuk membeli buah. Buah yang ia curi hukumnya haram, dan buah yang ia beli hukumnya halal.” (Lihat, Tafsir Al-Qurthubi)
- Menurut sebagian ulama ahli tafsir; Ayat tersebut memiliki pengertian yang umum. Artinya, seorang lelaki yang fasik itu cenderung menikah dengan wanita yang sama-sama fasik, atau dengan wanita musyrik yang tidak punya agama dan akhlak sama sekali sehingga sangat gampang melanggar perbuatan-perbuatan yang keji. Begitu pula seorang wanita yang fasik tidak cenderung menikah dengan seorang lelaki yang saleh, karena ia lebih tertarik menikah dengan lelaki yang sama-sama fasik.”
- Ada sebagian ulama yang berpendapat (Lihat, Tafsir Ath Thabari, IX/294); Bahwa ayat tersebut dinasakh oleh ayat, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.” (An-Nuur: 32)
Pendapat Kedua
Menurut pendapat Ibnu Mas’ud, Al-Barra’ bin Azib, Ali bin Abi Thalib, dan Aisyah; Tidak halal hukumnya menikahi wanita yang berzina. Mereka berpedoman pada dalil-dalil sebagai berikut:
- Pengertian umum ayat tadi.
- Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Abu Martsad Al-Ghanawi menemui Nabi untuk meminta restu kepada beliau untuk menikahi seorang wanita pelacur yang merupakan teman akrabnya pada zaman jahiliyah, dan biasa dipanggil Annaq. Nabi hanya diam saja. Selanjutnya turunlah firman Allah Ta’ala,
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik.” (An-Nuur:3)
Nabi lalu memanggil Abu Martsad. Setelah membacakan ayat tadi, beliau bersabda kepadanya, “Kamu tidak boleh menikahinya.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (3177), oleh An-Nasa’i dalam Al-Kubra (5338), dan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir Al-Thabari, IX/290)
Pendapat yang Diunggulkan
Pendapat yang diunggulkan dalam masalah ini ialah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa boleh hukumnya menikahi wanita yang berzina. Tetapi menurut saya, hukum ini berlaku jika wanita tersebut sudah mau bertaubat, dan memperbaiki kembali hubunganya dengan Allah yang telah dirusaknya sendiri.
Shilat bin Ashim Rahimahullah mengatakan:
“Tidak apa-apa hukumnya, asalkan keduanya sudah bertaubat dengan sungguh-sungguh, dan Allah pasti akan menerima taubat mereka.” (Isnadnya shahih. Diketengahkan oleh Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abu Syaibah, III/528)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia ditanya tentang seorang lelaki yang berzina dengan seorang wanita, apakah lelaki tersebut boleh menikahinya? Ibnu Mas’ud menjawab, “Allah itu menerima taubat dari hamba-hamba-Nya.” (Isnadnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli)
Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab, sesungguhnya ada seorang lelaki bermaksud ingin menikahkan putrinya. Putrinya berkata,
“Sesungguhnya aku khawatir akan membuka aib Anda, karena aku ini telah berzina.”
Lelaki itu kemudian menemui Umar.
Umar bertanya kepada lelaki itu, “Tetapi bukankah putrimu itu sudah bertaubat?”
Ia menjawab, “Ya.”
Umar berkata, “Kalau begitu nikahkanlah ia.”
(Isnadnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah, III/541)
Disadur dari buku "Kado Pernikahan", Karya Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, terbitan Pustaka Al-Kautsar.
Posting Komentar untuk "Sahkah Akad Nikah dengan Wanita yang Berzina?"