Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Meminang Wanita yang Sudah Dipinang Oleh Saudaranya

Tidak boleh hukumnya seseorang meminang wanita yang sudah dipinang oleh saudaranya, jika ia memang sudah tahu bahwa si wanita tersebut setuju dengan peminangnya itu. Dalilnya ialah hadits-hadits berikut ini:

Cincin kawin
Gambar: pedes.com

Pertama

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذنَ لَهُ الخَاطِبُ
“Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga menjadi jelas apakah yang meminang sebelumnya meninggalkannya ataukah yang meminang pertama mengizinkannya.” (HR. Bukhari, no. 5142 dan Muslim, no. 1412)

Kedua

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain, dan melarang seseorang meminang atas pinangan saudaranya, sampai peminang pertama sudah meninggalkan, atau sampai si peminang pertama sudah mengizinkannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari No. 2140, dan oleh Muslim No. 1413)

Ketiga

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdurrahman bin Syamasah, bahwa dia mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir berdiri di atas mimbar seraya berucap: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ. ‘
"(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.’” (HR. Al-Bukhari (no. 5142) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2176) kitab an-Nikaah) 
Tetapi para ulama menyaratkan; kalau memang wanita yang di pinang sudah memutuskan untuk menerima pinangan lelaki yang meminangnya. Tetapi jika ia belum memutuskan hal itu, para ulama masih berbeda pendapat:

Imam Asy-Asy-Syafi’i Rahimahullah mengatakan,
“Haram hukumnya seseorang meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain.” (Jima’ Al-Ilmi, hal. 13, tahqiq Ahmad Syakir) 
Hal itu, kalau memang si wanita sudah setuju, dan hanya tinggal menunggu akad nikah saja. 

Menurut mayoritas ulama ahli fikih, keharaman meminang seorang wanita yang sudah dipinang oleh orang itu berlaku kalau si wanita memang sudah setuju pada pinangan yang pertama. Atau walinya sudah mengizinkan untuk menikahkan si wanita dengan peminang yang pertama, walaupun si wanita belum memberikan jawaban yang jelas.
Menurut para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, dalam proses musyawarah untuk memberikan jawaban terhadap pinangan, tidak ada larangan sama sekali meminang wanita yang masih dalam status pinangan, meskipun hal itu hukumnya makruh. Bahkan mayoritas ulama menganggap hal itu tidak makruh.

Sebab, Fatimah binti Qais pernah dipinang oleh Muawiyah, oleh Abu Jahm bin Hudzafah, dan juga oleh Usamah bin Zaid. Ketika hal itu ia ceritakan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau memberikan saran kepadanya supaya menolak pinangan Muawiyah serta pinangan Abu Jahm bin Hudzafah. Semula ia menolak saran beliau tersebut. Namun akhirnya ia pun setuju.” (Lihat, Al-Mughni, dan Ahkam Al-Usrah Fi Al-Fiqhi Al-Islami, yang diterbitkan oleh Pusat Kebudayaan Dalam Kementerian Urusan Wakaf Mesir, hal. 8)

Posting Komentar untuk "Hukum Meminang Wanita yang Sudah Dipinang Oleh Saudaranya"