Bagi Yang Belum Tahu Beberapa Kata Kunci Menuju Pernikahan
Sriana seorang gadis yang rendah hati dan menyenangkan banyak orang. Di usianya yang baru 17 tahun, seorang pemuda di kampungnya di Jawa Tengah mengajaknya berpacaran. Sriana, yang sempat mendengar dari seorang guru mengaji di kampung itu bahwa berpacaran itu haram, menolak.
"Aku hanya mau menikah," kata Sriana kepada Bambang. "Aku tak mau pacaran ah!"
Bambang yang lumayan ganteng dan sudah tak sabar ingin segera merasakan keindahan dan kecantikan tubuh Sriana lalu mengerahkan seluruh kemampuannya untuk membujuj rayu gadis tamatan SMP itu. "Ya sudah, kita menikah saja. Tapi tidak usah di sini. Di kampung ibu tiriku saja. Di sana prosesnya lebih gampang!"
"Maksud Mas apa?" Sriana kebingungan.
"Kalau di sini menikah ribet sekali urusannya. Harus ada izin bapakmu, ibumu, kakek dan nenekmu, kyai di sini..... Belum lagi pasti mereka menuntut pesta besar-besaran, dan aku yakin bapak ibumu nggak akan bisa membiayai kan?" kata si licik Bambang. "Di kampung ibu tiriku lebih gampang. Bapakku pasti mau menikahkan kita, dan ibu tiriku bisa jadi saksi."
Setan berbisik-bisik di telinga Sriana, membujuknya untuk segera ikut saja pada kemauan Bambang. Mengingatkannya bahwa ayah ibunya kerap marah kalau kelihatan ada seorang lelaki yang berminat kepadanya. "Nanti kamu keburu jadi perawan tua," begitu kata Setan, dan Sriana pun mengangguk setuju dengan ajakan Bambang.
Dua malam kemudian, ayah ibu Sriana menangis sesenggukan di petugas polisi di kampung mereka. Sekian kilometer dari sana, dari sebuah ranjang tempatnya berbaring, Sriana memandang bingung ke langit-langit kamar yang gelap di sebuah rumah sepasang suami istri yang dia yakin bukanlah ayah Bambang dan ibu tirinya. Interaksi dan pembicaraan di antara Bambang dan pasangan itu tidak kelihatan seperti seorang anak yang akan menikah dengan ayah ibunya.
Sriana bahkan melihat Bambang memberi uang kepada si lelaki tua itu sebelum dilangsungkannya sebuah "upacara" singkat. Bambang menggenggam tangan lelaki tua itu yang mengatakan, "Aku nikahkan kau dengan anak perempuanku Sriana Partono dengan mas kawinnya uang Rp. 50.000 dibayar tunai..."
Sriana menoleh ke arah lelaki yang tidur mendengkur di sebelahnya sesudah mengambil kegadisannya, dan meneteskan air mata. Bukan seperti itu pernikahan yang diinginkannya. Dia bukan anak lelaki tua itu. Apa yang terjadi pada dirinya?
![]() |
Gambar: http;//www.tulisanterkini.com |
BELAJAR!
Di benak Anda mungkin terlintas pikiran, "Ah, masa' sih ada perempuan sebego itu? Masa' sih dia sama sekali tidak memahami yang namanya hukum pernikahan dan apa yang menjadikannya sah atau tidak sah?"
Jangan tertawa dulu, sahabat. Di Indonesia ini ada banyak sekali perempuan yang sama sekali tidak memiliki bahkan pengetahuan paling mendasar dari hal sepenting pernikahan. Tidak heran bila banyak sekali perempuan, terutama mereka yang memang berasal dari latar belakang kurang berpendidikan, yang kemudian menjadi korban orang-orang jahat.
Nikah adalah kontrak (Aqd atau akad) antara seorang perempuan dan seorang laki-laki Muslim yang tidak terlarang menikahi satu sama lain. Di dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 21, "Istri-istrimu telah mengambil darimu perjanjian yang besar/kuat." Demikian berat bobotnya perjanjian antara suami dan istri, yang diistilahkan sebagai mitsaqan ghalizah, sehingga hanya dipakai Allah untuk satu lagi perjanjian yakni antara Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan para Rasul-Nya.
Ta'aruf
Yang dimaksud dengan "ta'aruf" secara umum berarti "berkenalan". Sebelu, seorang lelaki mengambil keputusan untuk menikahi seorang perempuan, maka sebaiknya ia mengenal dahulu seperti apa perempuan yang ingin dinikahinya tersebut, begitu juga sebaliknya. Pada zaman ini, pasangan yang ingin menikah biasanya akan melalui proses pengenalan yang bernama pacaran. Di dalam Islam, istilah pacaran ini tentu saja tidak ada. Ta'aruf adalah istilah yang digunakan dalam Islam untuk sebuah proses perkenalan sebelum memasuki gerbang pernikahan.
Dalam ta'aruf, tidak dibenarkan bagi pasangan calon suami istri ini untuk berbicara berdua-duaan. Dalam hal ini, peran orang tua, saudara laki-laki, paman, atau kerabat lelaki si perempuan sangatlah penting, karena dengan keberadaan mereka, maka hal-hal buruk yang biasa terjadi jika perempuan dan lelaki berduaan Insya Allah tidak akan terjadi.
Ketika ta'aruf berlangsung, lelaki dan perempuan tersebut boleh saling melihat. Mughirah ibn Syu'bah berkata, "Aku pernah melamar seorang perempuan, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lihatlah ia! Karena yang demikian itu akan melanggengkan kasih sayang antara kalian berdua." (HR. An-Nasai, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Namun dalam hal ini yang diperbolehkan untuk dilihat lelaki tersebut hanyalah bagian yang tidak diharamkan, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Ta'aruf itu sendiri tidak mengandung konsekuensi apa pun. Dia tidak terikat pada prosedur menikah. Boleh saja seseorang menikah tanpa ta'aruf langsung sebelumnya, hanya sekadar mengenal lewat penuturan orang lain atau perantara. Bisa saja seorang
perempuan berta'aruf dengan lebih dari seorang laki-laki.
Khitbah
Istilah ini berarti melamar atau lamaran. Melamar menurut adat istiadat baru dianggap sah jika si calon suami sudah datang secara resmi dengan kerabatnya. Padahal dalam kacamata Islam jika seorang pria mengutarakan niatnya ingin menikah dengan seorang perempuan kepada wali perempuan tersebut, itu sudah melamar. Meskipun ia datang sendiri. Sebab dalam Islam seorang pria yang sudah aqil baligh dianggap sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Konsekuensinya, selama lamaran tersebut belum ditolak (pihak perempuan) atau dibatalkan (oleh pihak pria), maka selama itu si perempuan tak boleh dilamar pria lain.
Persetujuan
Seorang Muslimah berhak penuh menyetujui atau menolak lamaran seorang pria Muslim.
Ijab Qabul
Agar akad nikah yang dilaksanakan berlangsung sempurna dan sah maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, kedua mempelai usia akil baligh. Jika salah satu dari keduanya belum baligh atau mengalami gangguan jiwa maka akad nikah tidak dapat dilaksanakan.
Kedua, menyatukan tempat pelaksanaan ijab qabul. Artinya, antara ijab dan qabul tidak dipisahkan atau diselingi dengan khutbah nikah ataupun kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan akad. Oleh karena itu khutbah pernikahan diperintahkan untuk dilaksanakan sebelum berlangsungnya akad nikah. Lebih lanjut baca kitab Fiqh an Nisa' karya Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah.
Ketiga. Lafadz qabul tidak bertentangan dengan ijab kecuali pertentangan itu lebih baik dari ucapan ijab. Misalnya, jika ijab berbunyi, "Aku nikahkan kamu dengan putriku si Fulanah dengan mahar satu juta rupiah" Lalu dijawab oleh mempelai lelaki, "Aku terima nikahnya dengan mahar dua juta rupiah" maka pernikahan itu telah sah.
Keempat, kedua belah pihak saling memahami dan mendengar ucapan ijab kabul tersebut.
Wali
Dari Aisyah radhiyallahu'anha, ia menceritakan Rasulullah Shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan keberadaan wali." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Dalam pernikahan, wali seorang perempuan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas dirinya. Dialah yang menyerahkan tanggung jawab atas si perempuan kepada suaminya dalam akad bikah.
Saksi
Dalam setiap akad nikah diperintahkan untuk menghadirkan saksi, yaitu dua orang lelaki Muslim.
Mahar
Ini adalah pemberian dari seorang pengantin pria kepada pengantin putri dan menjadi hak si istri. Apa bentuknya? Bisa berupa emas, perak, uang, tanah atau apa saja.
Ucapan Selamat
Dalam Islam, sebaik-baik ucapan selamat untuk kedua mempelai adalah ucapan agar kedua mempelai mendapatkan berkah, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, bahwa apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan selamat kepada orang yang menikah, maka beliau mengucapkan. "Baarakallaahu laka wa baaraka 'alaikuma wa jama'a bainakumaa fi khair". Artinya, semoga Allah memberkati kamu dan memberikan berkah atas kamu serta menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.
Walimah
Walimah adalah sunnah. Inilah pesta atau syukuran yang diadakan sesudah akad nikah, dan sepatutnya dibiayai oleh pihak suami. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan diadakannya walimah sebagai tanda syukur.
Dikutip dari Majalah Alia
Posting Komentar untuk "Bagi Yang Belum Tahu Beberapa Kata Kunci Menuju Pernikahan"