Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Muslimah Memakai Hijab Sesuai Syariat

Wanita Muslimah mengenakan hijab yang sesuai dengan ketentuan syariat saat keluar dari rumah, yaitu pakaian islami, yang batasan-batasannya sudah ditetapkan nash dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. 

Hijab
Gambar: unsplash.com
Dia juga tidak boleh keluar dari rumah atau menampakkan diri di hadapan laki laki lain yang bukan mahramnya dalam keadaan bersolek dan memakai wewangian. Dia tidak melakukan hal-hal ini karena mengetahui bahwa semua itu haram berdasarkan nash Al-Qur’an yang pasti maknanya,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayaan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan, bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (An Nur: 31)

Wanita Muslimah yang sadar bukanlah termasuk golongan wanita yang berpakaian tetapi seperti telanjang, yang dapat diperdaya masyarakat masyarakat modern yang keluar dari petunjuk Allah dan tiada taat kepada Nya. 

Wanita Muslimah adalah wanita yang badannya gemetar karena takut terhadap gambaran yang disampaikan Rasulullah SAW, gambaran tentang wanita-wanita yang suka bersolek, sesat dan rusak. Sabda beliau,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua golongan dari penghuni neraka yang tidak pernah kulihat yang seperti mereka berdua, yaitu orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi, yang dengan cemeti itu mereka memukuli manusia, dan wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok dan bergoyang-goyang, kepala mereka seperti punuk onta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya. Sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian lama dan sekian lama.” (HR. Muslim dan lain lainnya)

Wanita Muslimah yang menciduk dan sumber Islam yang bening dan tumbuh dalam iklim yang sejuk, tidak boleh mengenakan hijab hanya karena ikut-ikutan dan berdasarkan tradisi, seperti yang dilakukan ibu dan kakek-kakeknya, seperti yang dilakukan sebagian wanita, tanpa dilandasi ilmu yang memadai atau hujjah secara rasional atau petunjuk dari suatu kitab yang dapat diandalkan. 

Dia harus mengenakan jilbab dengan hati yang dipenuhi iman kepada Allah, bahwa hijab itu merupakan perintah dari Allah dan dia harus suka rela meyakini bahwa memang itu merupakan aturan yang diturunkan Allah untuk melindungi wanita Muslimah, mengangkatjati dirinya, menjauhkannya dan cobaan yang menggelincirkan, dan kehinaan dan jurang yang menyesatkan. 

Dengan begitu dia akan menerimanya dengan lapang dada dan jiwa yang rela, seperti yang dilakukan para wanita Muhajir dan Anshar. 

Dan Aisyah Ummul-Mukminin RA, dia berkata, 

“Allah merahmati para wanita Muhajir yang pertama. Tatkala Allah menurunkan, ‘Dan, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya’, maka mereka merobeki baju mereka lalu menjadikannya sebagai kerudung. Dalam riwayat lain disebutkan, “Mereka mengambil baju mereka dan merobeknya, lalu menjadikannya sebagai kerudung.” (HR. Al-Bukhari).

Wanita Muslimah yang memiliki kesadaran dan keteguhan hati seperti inilah yang bisa meramaikan numah tangga Muslim, mendidik generasi yang utama, mengisi masyarakat dengan para patriot yang hebat, dan alhamdulillah, para wanita yang seperti ini banyak jumlahnya.

Hijab bagi wanita ini sebenarnya bukan mempakan masalah baru dalam syariat Islam. Dalam syariat-syariat Allah sebelum Islam juga sudah ada ketetapannya. Buktinya adalah ketetapan yang masih tertulis dalam Kitab-kitab suci yang lain, sekalipun isinya banyak yang diselewengkan. Kita lihat pakaian para biarawati di kalangan Nasrani di negara mana pun, termasuk pula di Barat yang mirip-mirip dengan jilbab dalam Islam.

Kebiasaan masyarakat modern yang membiarkan para wanitanya berpakaian secara bebas dan buka-bukaan, merupakan bukti penyimpangan mereka dari petunjuk Allah, bukan saja di negara Islam tapi juga di negara mana pun di dunia ini.

Kita tidak terlalu heran jika orang-orang Barat tidak peduli terhadap penyimpangan ini, tak ambil pusing dengan munculnya berbagai model pakaian yang memamerkan aurat wanita, karena memang mereka tidak mendapatkan tatanan yang pasti dalam kitab mereka yang sudah diselewengkan. 

Tapi orang-orang Muslim yang senantiasa membaca Kitab Allah yang asli dan tanpa ada penyimpangan atau perubahan di dalamnya, tidak boleh tinggal diam terhadap penyimpangan ini. Tidak boleh ada kelalaian, kelemahan dan peremehan yang membungkushakikatagama mereka.

Sebab berbagai nash yang kongkrit maknanya di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, senantiasa mengetuk telinga mereka, memberi ancaman terhadap orang-orang yang menyalahi perintah Allah dan Rasul Nya, memperingatkan akan munculnya cobaan terhadap mereka di dunia dan siksaan yang pedih di akhirat.

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)



Disadur dari buku "Jati Diri Wanita Muslimah", Karya DR. Muhammad Ali Al-Hasyimi, terbitan Pustaka Al-Kautsar.

Posting Komentar untuk "Kewajiban Muslimah Memakai Hijab Sesuai Syariat"