Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Muslimah, Jangan Cukur Alis Ya!

Karena ingin tampil lebih cantik menurut ukuran manusia, tak sedikit perempuan menyanggul rambut setinggi punuk unta atau menyambungnya dengan hair extension. Lalu mencukur alis. Wah tidak boleh itu!

Muslimah memang didorong untuk berhias secantik mungkin bagi suaminya dan mahramnya, sehingga mendorong ketentraman dan kegembiraan berumah tangga. Malahan, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam mengajarkan kaum lelaki yang tiba-tiba berdesir syahwatnya karena terlihat olehnya perempuan yang tak halal di jalan, untuk segera pulang dan bermesraan dengan isterinya. Bukankah dengan demikian si isteri perlu berusaha untuk tampil cantik dan menyenangkan bagi suaminya? Tapi sampai di mana batasnya?

Gambar: http://www.cambon.id

MENGUBAH CIPTAAN ALLAH

Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai menjurus kepada mengubah ciptaan Allah. Disebutkan di dalam Al-Qur'an, mengubah ciptaan Allah adalah salah satu ajakan syaitan kepada pengikut-pengikutnya. Digambarkan, syaitan berkata kepada pengikutnya itu sebagai berikut: "Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah ciptaan Allah...." (QS. An-Nisaa': 119)

MENYAMBUNG RAMBUT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang men-tattoo dan perempuan yang meminta agar di-tattoo." (HR. Al-Bukhari)

Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu'anhuma menceritakan tentang seorang perempuan yang menghadap Rasulullah Shallallahu 'alyhi wa sallam lalu berkata, "Telah kunikahkan anak gadisku; setelah itu dia sakit sehingga semua rambutnya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku. Apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya?" Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam menjawab, "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dikisahkan oleh Humaid bin Abdirrahman, "Aku pernah mendengar Mu'awiyah radhiyallahu'anhu ketika dia sedang berada di atas mimbar di Madinah, di mana dia mengambil dari dalam kopiahnya guntingan rambut seraya berkata, 'Wahai penduduk Madinah, di mana ulama-ulama kalian? Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam melarang melakukan hal ini (menyambung rambut). Ketahuilah orang-orang 8ani Israil binasa ketika wania-wanita mereka melakukan hal ini." (HR. Bukhari)

MEWARNAI RAMBUT

Menyemir rambut kepala atau (untuk laki-laki) jenggot yang sudah beruban itu termasuk Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam.

Ada riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani dahulu tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebih-lebihan itu.

Namun Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam melarang taqlid (taat dengan membuta) pada suatu kaum agar selamanya kepribadian ummat Islam itu berbeda, lahir dan batin.

Abu Hurairah radhiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (HR. Bukhari)

Para sahabat Rasulullah, radhiyallahu'anhuma ajmain, termasuk Abu Bakar dan 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu'anhuma juga mewarnai rambut dan jenggot mereka, tapi warna apa yang boleh digunakan?

Hindarkan pewarna rambut hitam.

Pada hari penaklukan kota Makkah oleh kaum Muslimin dari tangan para musyrikin Quraisy, Abu Bakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam. Ketika itu Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Maka bersabdalah Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam: "Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (HR. Muslim)

Juga kata Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam, "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk mewarnai uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmidzi)

Inai atau henna berwarna merah, sedang katam sejenis pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan. Anas bin Malik radhiyallahu'anhu meriwayatkan, Abu Bakar radhiyallahu'anhu menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang 'Umar radhiyallahu'anhu hanya dengan inai.

MEMAKAI RAMBUT PALSU

Menurut sejumlah ulama, memakai rambut palsu termasuk dalam unsur penipuan dan mengubah ciptaan Allah. Banyak perempuan non-Muslim memakai rambut palsu sebagai cara populer untuk mempercantik diri. Namun jika perempuan Muslimah melakukan hal yang sama, meski pun hanya untuk mempercantik dirinya di mata suaminya, maka dikhawatirkan dia sedang meniru kelakuan perempuan kafir dan ini sesuatu yang jelas dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Barangsiapa menyerupai satu kaum maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Diriwayatkan dari Asma' bin Abu Bakar radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

MENYANGGUL RAMBUT

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang; Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jauh." (HR. Muslim)

Kalau seorang perempuan sibuk di dalam rumahnya lalu menyanggul rambutnya, agar mudah bergerak, misalnya, bolehkah? Para ulama menggambarkan bahwa menggelung dan menyanggul rambut sehingga tinggi dilarang kalau diniatkan untuk berhias. Sebaliknya, menggelung rambut karena kesibukan, dengan niat untuk kemudian mengembalikannya ke posisi biasa yakni terkumpul atau terikat dekat leher, sesudah kesibukan selesai, maka itu tidak dilarang.

MENCUKUR ALIS

Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang dilarang dalam Islam adalah mencukur alis mata untuk ditinggikan atau disamakan.

Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam berkata, "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang men-tattoo dirinya atau meminta di-tattoo-kan, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam dalam Kitabullah, sebagaimana firman Allah: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr: 7)

Wallahu a'lam. Dan sesungguhnya Allah sajalah yang Mahatahu.



Dikutip dari Majalah Aulia, oleh: Adzia Muthmainnah

Posting Komentar untuk "Muslimah, Jangan Cukur Alis Ya!"