Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilmu Wajib Pribadi Dan Ilmu Wajib Umum

Setiap Muslim, laki-laki dan wanita, diwajibkan menuntut ilmu. Akal dan kemampuannya belajar itulah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk Allah lainnya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Apakah dapat disamakan orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui." (QS. Az Zumar ayat 9)

Dan pesan kekasih Allah, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam yang bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)

Ayat yang pertama kali diturunkan Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an adalah surat Al Alaq ayat 1-5. "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhan-mu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.
Gambar: http://www.duniaislam.org

Di dalamnya Allah Ta'ala menyebutkan apa saja yang telah Dia anugerahkan kepada manusia, seperti nikmat pengajaran terhadap apa-apa yang tidak mereka ketahui. Allah Ta'ala menyebutkan karunia-nya berupa pengajaran-nya, dan mengutamakan manusia dengan pengajaran yang Dia berikan kepada mereka. Ini menjadi bukti kemuliaan ilmu dan pengajaran.

Abu Musa radhiyallahu'anhu berkata: "Bersabda Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam: "Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang diberikan oleh Allah kepada saya bagaikan hujan yang turun ke tanah maka sebagian ada yang subur (baik) dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan serta rumpun yang banyak sekali. Dan ada pula tanah yang keras menahan air sehingga berguna untuk minuman dan penyiram kebun tanaman; dan ada beberapa tanah hanya keras-kering tidak dapat menahan air dan tidak pula menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Demikianlah contoh orang pandai di dalam agama Allah dan mempergunakan apa yang diberikan Allah kepadaku lalu mengajar, dan perumpamaan orang yang tidak dapat menerima petunjuk Allah yang telah ditugaskan kepadaku." (HR. Bukhari - Muslim)

Menurut Imam Al Qurthubi rahimahullah, hukum menuntut ilmu terbagi dua. Pertama, ilmu yang diwajibkan untuk setiap individu (fardhu 'ain) dan kedua, ilmu yang diwajibkan untuk kelompok (fardhu kifayah).

1. Ilmu Wajib Pribadi

Ilmu yang diwajibkan untuk setiap individu (fardhu 'ain) meliputi:
  • Ilmu pengetahuan tentang prinsip keimanan, Allah, Malaikat, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Nya, Hari Akhir, Qadha dan Qadar.
  • Ilmu pengetahuan tentang syariat-syariat Islam, seperti wudhu, shalat, zakat, puasa, dan haji.
  • Ilmu pengetahuan tentang hal yang diharamkan/dihalalkan, seperti babi, riba, judi, bangkai, dan darah.
  • Ilmu tentang kemasyarakatan, seperti perdagangan, pemerintahan, dan administrasi niaga.

2. Ilmu Wajib Kelompok

Ilmu yang diwajibkan atas sebuah kelompok disebut fardhu kifayah. Jika ada satu atau beberapa orang dari kelompok jamaah telah memiliki ilmu dan melaksanakannya maka yang lainnya tidak lagi dituntut untuk melaksanakannya. Namun, jika tidak ada seseorang pun yang memiliki ilmu tersebut dan tidak melaksanakannya maka semua orang berdosa, terutama pemimpin mereka (ulil amri). Contohnya, ilmu kedokteran, ilmu kebidanan, ilmu jenazah, ilmu falak, ilmu komputer dan lain-lain.

Menurut Imam Rafi'i, ada ilmu yang tercela untuk dipelajari yaitu, "seluruh ilmu yang mengandung akidah-akidah yang sesat, berbentuk khayalan, berupa penipuan, dengan penggambaran, menyebabkan kemudharatan, adanya pengakuan mengetahui perkara-perkara ghaib atau semua hal yang dilarang oleh syariat."
Dikategorikan tercela bahkan haram karena ilmu itu membawa kemudharatan bagi orang itu sendiri atau orang lain. Contoh, ilmu tenung, sihir, santet, pelet, paranormal, peramal, dan lain-lain.

Keutamaan ilmu yang paling nyata adalah bahwa ilmu merupakan sarana untuk bertaqwa kepada Allah Ta'ala. Sehingga dengan taqwa, manusia akan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu surga kebahagiaan abadi.

Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Apabila kalian berjalan melewati taman-taman surga, perbanyaklah berdzikir." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud taman-taman surga itu?" Beliau menjawab, "Yaitu halaqah-halaqah dzikir (majelis ilmu)." (HR. At Tirmidzi)

Majelis dzikir yang dimaksud adalah majelis ilmu. Majelis yang didalamnya diajarkan tentang aqidah tauhid yang benar menurut Al-Qur'an, dan ibadah yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam.



Dikutip dari Majalah Aulia, oleh: Nina Nurlena

Posting Komentar untuk "Ilmu Wajib Pribadi Dan Ilmu Wajib Umum "