Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batasan Memandang Wanita Yang Dipinang

Yang Boleh Dipandang

Para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang yang boleh di pandang pada seorang wanita yang hendak dinikahi dalam rangka untuk mengenalinya. Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat:

Cincin pernikahan
Gambar: unsplash.com
Pertama; Mayoritas ulama ahli fikih berpendapat; bahwa tidak boleh memandang pada selain wajah dan telapak tangan, karena hal itu merupakan aurat. Wajah adalah untuk mengukur kecantikan seorang wanita, dan telapak tangan adalah untuk mengukur apakah tubuhnya halus atau kasar.

Al-Khathib Asy-Syarbini Rahimahullah mengatakan,
“Jika wanita yang dipinang berstatus merdeka (bukan budak), boleh memandang seluruh wajahnya dan telapak tangannya, baik pada bagian bawah tangan maupun punggung tangannya. Sebab, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari keindahan atau perhiasan yang biasa tampak, seperti yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala surat An-Nuur ayat 3,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” Jadi, tidak boleh, hukumnya memandang selain wajah dan telapak tangan. Alasannya, karena wajah itu sudah cukup untuk menunjukkan apakah seorang wanita itu cantik atau tidak cantik, dan karena telapak tangan itu sudah menunjukkan apakah tubuhnya halus atau kasar. (Lihat, Al-Iqna’ Fi Hilli Alfazh Abi Syuja’, II/405-406) 
Kedua; Boleh hukumnya memandang wajah (Lihat, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarat, oleh syaikhuna Al-Allamah Ir. DR. Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi Hafizhahullah, hal. 62), telapak tangan, dan telapak kaki. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah.

Ketiga; Boleh hukumnya memandang bagian-bagian yang dapat menunjukkan bentuk body seorang wanita. Ini adalah pendapat Al-Auza’i, seorang mufti Syiria. 

Keempat; Boleh hukumnya memandang seluruh tubuh selain kemaluan, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Pandanglah ia.” Ini adalah pendapat Dawud Azh-Zhahiri dan Ibnu Hazm. Tetapi ini adalah pendapat yang sangat kontroversial karena dapat menimbulkan kekacauan.

Kelima; Ada tiga riwayat dari Imam Ahmad:
  1. Boleh memandang wajah dan telapak tangannya.
  2. Boleh memandang bagian-bagian tubuh yang biasa tampak. Contohnya seperti lutut, betis, dan lain sebagainya.
  3. Boleh memandangnya secara mutlak, baik aurat maupun yang lainnya. (Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah VII/519, dan Ar-Raudh Al-Marba’, oleh Al-Bahuti, hal. 333) 
Menurut saya; Pendapat yang benar ialah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan, boleh memandang pada bagian wajah dan sepasang telapak tangan saja, karena hal itulah yang dibutuhkan. Alasan lain, karena pada dasarnya memandang wanita yang bukan mahram itu hukumnya haram. Darurat itu hanya boleh dimanfaatkan seperlunya saja.
Memandang wajah dan telapak tangan itu sudah dianggap cukup. Jika seorang lelaki yang meminang dan seorang wanita yang dipinang sudah saling beradu pandang, hal itu sudah cukup memberikan kesan kepada hati masing masing, apakah akan maju melanjutkan ke pernikahan atau mundur.

Ibnu Ruslan Rahimahullah mengatakan, 
“Barangsiapa ingin menikahi seorang wanita, ia cukup memperhati kan wajah, dan bagian bawah maupun punggung telapak tangannya.”

Hukum Orang Saleh yang Meminang Wanita yang Sudah Dipinang oleh Orang yang Fasik 

Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam mengatakan,
“Bolehkah seorang yang saleh meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang yang fasik? Menurut Amir Al-Husain dalam kitabnya Asy-Syifa’, hal itu boleh. Ia mengutip pendapat ini dari Ibnul Qasim teman Imam Malik. Dan Ibnul Arabi juga cenderung pada pendapat ini. Tetapi dengan syarat wanita yang dipinang ialah wanita yang terhormat, dan orang fasik yang telah meminangnya tidak kufu atau tidak setara baginya.”



Disadur dari buku "Kado Pernikahan", Karya Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, terbitan Pustaka Al-Kautsar.

Posting Komentar untuk "Batasan Memandang Wanita Yang Dipinang"